- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
Perlu diingat bahwa angka di atas merupakan prediksi berdasarkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Karena Presiden Prabowo mengatakan penetapan upah minimum menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, berdasarkan kondisi perekonomian daerah masing-masing.
Itulah daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah setelah UMP di tahun 2025 naik 6,5 persen.***