AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kabar ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah justru memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk menunjang sekaligus menaikkan daya beli pekerja.
Karena UMP mengalami kenaikan di tahun 2025, tentunya UMK di Jawa Tengah juga ikut mengalami kenaikan.
UMP 2025 merupakan bagian dari perlindungan sosial,khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja kurang dari 12 bulan.
Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah
Berikut ini merupakan daftar UMK 6 Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2025:
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.640.247
- Kota Semarang: Rp 3.454.826
- Kota Magelang: Rp 2.281.230
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138