AYOBOGOR.COM – Berikut profil dari Saka Tatal yang merupakan korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang hari ini menjalani sumpah pocong.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang sempat dijatuhi hukum oleh pengadilan.
Kuasa hukum Saka Tatal pun meminta ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana, untuk bersama-sama mengucapkan Sumpah Pocong.
Sumpah Pocong dilakukan untuk membuktikan kebenaran atau kebohongan Saka dan Iptu Rudiana tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, berikut profil dari Saka Tatal yang merupakan korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia menjadi orang termuda yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebpn pada tahun 2016.
Saat itu, Saka baru berusia 15 tahun saat dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Saka divonis 8 tahun penjara. Namun berdasarkan ketentuan baru, ia tidak sepenuhnya menjalani hukumannya karena mendapat remisi dan resmi dibebaskan pada April 2020.
Pelaku yang dibebaskan dari penjara 4 tahun lalu ini mengaku menjadi korban salah tangkap.
Kuasa hukum Saka mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya berdasarkan keterangan saksi A dan D.
Ia mengaku menunggu keluarga korban meminta polisi membuka kembali penyidikan kasus Vina Cirebon.
Saka kini berada di Padepokan Agung Amparan Jati dan mengaku siap mengucapkan sumpah pocong.