Kejagung Akan Beri Atensi Kepada JPU yang Tangani Kasus Vina Cirebon

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 17:51 WIB
Ilustrasi Kasus Vina Cirebon. (Pixabay.com/vocablitz)
Ilustrasi Kasus Vina Cirebon. (Pixabay.com/vocablitz)

AYOBOGOR.COM – Kejakasaan Agung (Kejagung) akan memberikan atensi (perhatian) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Vina Cirebon.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hal ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang dianggap sebagai otak pembunuhan kasus ini yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Permintaan kuasa hukum tersangka kasus ini akan diteruskan ke daerah dan menjadi atensi baik untuk peneliti maupun untuk JPU yang berada di Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Salah Satunya Saka Tatal

Selain itu, hal ini dilakukan Kejaksaan Agung agar JPU di daerah teliti dan cermat dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana permintaan dari kuasa hukum Pegi.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan kuasa hukum Pegi untuk diteruskan kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Muda (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan membentuk tim khusus untuk memberikan atensi terhadap kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, ia masih harus mempelajari berkas perkara. Bahkan, diakuinya, ia belum menerima berkas perkara terkait kasus ini.

Baca Juga: Kakak Sudirman Terpidana Kasus Vina Sempat Diintimidasi Oleh Oknum Polisi, Otto Hasibuan Siap Ambil Langkah Ini

Sehingga menurutnya, penentuan tim khusus untuk memberikan atensi terhadap kasus ini harus dilihat pada perkembangannya.

Sebelumnya, masih pada hari yang sama (19/6), tim kuasa hukum Pegi yang dipimpin oleh Mayor Tentara Nasional Indonesia (TNI) Purnawirawan (Purn) Marwan Iswandi mendatangi Kejagung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan penelitian berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan yang akan dilimpahkan ke kepolisian pada Kamis (20/6//2024).

Marwan menyampaikan, tujuan kedatangannya ke Kejaksaan Agung agar JPU bisa lebih teliti dalam menerima berkas perkara tersangka kasus ini bila sudah dinyatakan lengkap (P21).

Ia berharap kasus ini bisa segera ditangani dengan lebih teliti dan cermat agar tidak terjadi “bola panas” di kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X