AYOBOGOR.COM - Kuasa hukum Saka Tatal pada kasus Vina akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.
Di samping itu, Fargat Abbas selaku kuasa hukum akan mengajukan perlindungan LPSK.
Pasalnya, Saka Tatal merupakan salah satu korban sekaligus saksi yang terlibat pada kasus Vina Cirebon.
Saka diketahui merupakan salah satu terpidana yang telah menjalani hukuman penjara selam 3 tahun 6 bulan.
Ia telah dinyatakan bebas oleh kepolisian sejak bulan April 2024.
Namun, namanya kini kembali mencuat setelah pihak kepolisian kembali mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Sala Tatal akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada Mahkamah Agung.
Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kejanggalan pada proses penyidikan berlangsung.
"Kami tetap akan tetap melalukan upaya peninjauan kembali," ucap Fargat Abbas.
Farhat Abbas menegaskan tidak akan menyalahkan pihak mana pun pada kasus ini.
"Nanti cari kebenaran terbaik, nanti pasti akan ketahuan semuanya," tambahnya.