Lalu, kedatangan Marwan diterima secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Padahal, ia berharap kedatangannya bisa diterima secara langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Kendati tidak sesuai harapannya, ia bersyukur karena permohonan yang diajukannya bisa ditindak responsif oleh Harli.
Diakuinya, ia telah meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus meminta Peninjauan Kembali (PK).
Namun, menurutnya ada hal yang lucu jika permintaan dari enam orang yang dimaksudnya itu dilakukan Peninjauan Kembali kemudian dikabulkan maka bisa membuat kliennya dihukum.
Ia juga meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap pembunuh yang sebenarnya dari kasus ini.
Sebelumnya, pada saat mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (18/6), Marwan sempat menyinggung kasus ini yang penuh dengan kejanggalan sehingga ia meminta agar kasus ini bisa memiliki duduk perkara yang jelas.***