Kejagung Akan Beri Atensi Kepada JPU yang Tangani Kasus Vina Cirebon

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 17:51 WIB
Ilustrasi Kasus Vina Cirebon. (Pixabay.com/vocablitz)
Ilustrasi Kasus Vina Cirebon. (Pixabay.com/vocablitz)

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Farhat Abbas Ajukan Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Lalu, kedatangan Marwan diterima secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Padahal, ia berharap kedatangannya bisa diterima secara langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

Kendati tidak sesuai harapannya, ia bersyukur karena permohonan yang diajukannya bisa ditindak responsif oleh Harli.

Diakuinya, ia telah meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus meminta Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bocorkan Jadwal Hasil Tes Psikologi, Muchtar Effendy Minta Penyidik Agar Terbuka

Namun, menurutnya ada hal yang lucu jika permintaan dari enam orang yang dimaksudnya itu dilakukan Peninjauan Kembali kemudian dikabulkan maka bisa membuat kliennya dihukum.

Ia juga meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap pembunuh yang sebenarnya dari kasus ini.

Sebelumnya, pada saat mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (18/6), Marwan sempat menyinggung kasus ini yang penuh dengan kejanggalan sehingga ia meminta agar kasus ini bisa memiliki duduk perkara yang jelas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X