Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda Karena Polda Jabar Tak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Perong: Tidak Profesional dan Janggal

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 07:47 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon (CNN Indonesia)
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon (CNN Indonesia)

AYOBOGOR.COM – Sidang praperadilan atas pemohon Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang merupakan tersangka utama dari kasus Vina Cirebon ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Bandung karena Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tak menghadiri sidang.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Dalyusra selaku Hubungan Masyarakat (Humas) Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin (24/6/2024).

Dalyusra menambahkan, sidang praperadilan atas pemohon Pegi ditunda selama satu pekan dan akan kembali diselenggarakan pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Juga: Viral! Penonton Bakar Panggung Konser Musik di Tangerang, Ketua Panitia Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Dalyusra juga menambahkan, jika Polda Jabar masih juga tidak menghadiri sidang praperadilan pada waktu yang sudah ditetapkan, perkara akan tetap dilanjutkan.

Ia tidak menyebutkan alasan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang tersebut karena belum dikonfirmasi.

Menurut Sugianti sebagai salah satu kuasa hukum dari Pegi, Polda Jabar tidak profesional sebagai institusi penegak hukum sehingga membuatnya kecewa.

Sugianti meminta Polda Jabar untuk mengakui kelemahan pihaknya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Server PDN Diserang Ransomware dan Masih Ditelusuri BSSN, Pemerintah Banjir Kritik dari Warganet

Menurutnya, jika buktinya lemah maka tidak sepantasnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka apalagi jika memang disengaja ditetapkan untuk dijadikan tersangka.

Sugianti menambahkan, persidangan ini dilakukan untuk membuktikan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sah atau tidak tetapi Polda Jabar memilih tidak hadir.

Dalam waktu yang sama, Insank Nasruddin selaku kuasa Hukum lainnya dari Pegi menyampaikan, sudah ada pemberitaan jauh-jauh hari sebelumnya bahwa Polda Jabar sudah akan menyiapkan tim yang akan menghadapi praperadilan tetapi sampai hari H pihak termohon tidak juga hadir atau diwakili kuasanya.

Insank menilai pihak termohon tidak menghadiri ini karena ingin mengulurnya supaya nanti bisa digugurkan dengan sendirinya dan ingin berkas perkara kliennya menjadi P21 atau lengkap.

Baca Juga: Rundown Jakarta International Marathon 2024, Dimeriahkan dengan Penampilan Maliq & D'Essential

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X