Miris! Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 80 Ribu Anak Indonesia Main Judol, Langkah Ini Harus Dilakukan untuk Mengatasinya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:00 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Menkopolhukam.go.id)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Menkopolhukam.go.id)

AYOBOGOR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sekaligus juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (judol) menyebutkan mengenai pemain judi online.

Ia menambahkan, ada 80 ribu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun yang bermain judi online. Hal ini didasarkan data dari 2,3 juta Warga Negara Indonesia (WNI) atau setara 2 persennya, Rabu (19/6/2024).

Hadi lalu menyampaikan, 440 ribu orang yang bermain judol berusia 10-20 tahun (11 persen). Kemudian, 550 ribu orang berusia 21-30 tahun (13 persen).

Baca Juga: Nikita Mirzani Imbau Masyarakat Jangan Pilih Marshel Widianto Yang Maju Menjadi Wakil Walikota Tangerang Selatan

Pemain judi online paling banyak berusia 30 sampai dengan 50 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 1.640.000 (40 persen). Lalu, diikuti usia 50 tahun ke atas yang berjumlah sekitar 1.350.000 orang (34%).

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, jumlah pemain judol untuk kelas menengah ke atas mengeluarkan uang untuk transaksi ini mulai dari Rp100 ribu-Rp40 miliar tetapi, ia tidak menyebutkan jumlah pemain untuk kelas ini.

Sementara itu, untuk kelas menengah ke bawah mengeluarkan uang untuk transaksi ini mulai dari Rp10.000-Rp100.000 dan termasuk 80% dari 2,3 juta WNI.

Hadi juga menyampaikan mengenai 3 tugas satgas pemberantasan judi online yaitu pembekuan terhadap rekening yang berdasarkan analisis PPATK dicurigai terkait judi online. Lalu, menindak modus jual beli rekening. Terakhir, menindak game online yang terafiliasi dengan judi online.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Kalkulator hingga Fake Location untuk Selingkuh, Kisah Nyata Film Ipar Adalah Maut Terbongkar di Podcast Densu

Seperti diketahui, bermain game online merupakan salah satu aktivitas yang digemari oleh anak.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penutupan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan judi online.

Namun, tidak semua to up di minimarket untuk aktivitas ini karena bisa jadi untuk pembelian pulsa sehingga apabila pembeli terbukti melakukan aktivitas ini akan terlihat pada kode virtual atau akunnya.

Oleh karena itu, ia meminta bantuan TNI dan Polri (Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun yang terkait aktivitas ini.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi Online Sudah Diblokir, Netizen Beri Tanggapan Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X