Sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan berupa pemberian fasilitas perangkat lunak kepada orang tua dan guru agar bisa melakukan pemblokiran platform yang terindikasi ini.
Menurutnya, teknologi AI dan machine learning menjadi hal yang umum untuk dipahami dan diterapkan oleh orang tua dan guru untuk mendeteksi dan memberantas hal ini.
Ia menilai, teknologi AI dan machine learning efektif untuk memberantas hal ini karena algoritmanya dapat mengenali pola perilaku yang menunjukkan adanya aktivitas ini.
Selain itu, teknologi AI dan machine learning bisa memberikan peringatan dini mengenai hal ini kepada orang tua atau otoritas lain mulai dari sekolah dan lembaga terkait lainnya termasuk penegak hukum.
Atas kabar mengenai 80 ribu anak yang menjadi pemain judi online ini membuat netizen ramai-ramai memberikan komentarnya.
Tak sedikit netizen yang heran kenapa ada anak di bawah usia 10 tahun bisa bermain judol padahal bermain judol itu hanya boleh untuk orang dewasa dengan syarat minimal memiliki KTP.
“Anak umur 10 tahun, KTP aja belum punya gimana mau bikin rekening / dompet digital,” komentar salah seorang netizen yang diberikan dengan tambahan satu buah emoji tertawa.
“Kalo punya emaknya, ya yg ke input umur emaknya atuh,” balas salah seorang netizen.
“Muka tua semua berarti yg maen, lah dompet digital bisa kecele’ muka bocil apa muka tua,” balas seorang netizen lainnya yang diberikan dengan tambahan satu buah emoji tertawa terbahak-bahak.
“Pak… yg ditangkap nanti bukan pelaku judolnya yaa…!!!! Tapi si pembuat tu situs webnya, otaknya!!!! Pemiliknya!!!! Investornya!!!! Dan oknum2 yg melindunginya,” sindir saah seorang netizen.
“Nah ini betul.. jgn pemain y yg ditangkap.. trus pas lg di konpres dibilang y bandar lg.. buat ngelindungin bandar yg sesungguhnya,” timpal salah seorang netizen.
“Gimana anak umur 10-20 tahun gak main judol coba. Tiap mo download anime/drakor yg keluar situs judol mulu,” terang salah seorang netizen yang diberikan dengan tambahan satu buah emoji tertawa.***