- Kota Bogor: Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897
- Kota Bandung: Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.629
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
- Kota Cirebon: Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
- Kota Banjar: Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754
Keunggulan ekonomi dan banyaknya perusahaan besar menjadikan daerah-daerah tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian.
Tentunya beberapa faktor itu yang menjadikan suatu Kota memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat.
Namun, perlu diingat bahwa angka tersebut masih berupa prediksi, keputusan besaran upah minimum di setiap wilayah akan ditentukan oleh pemerintah setempat.
Demikianlah informasi terkait daftar 8 Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan UMK tertinggi di tahun 2025.***