Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:33 WIB
Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali (menpan.go.id)
Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan informasi terkait alasan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan dibatalkan hari ini, Kamis (22 Agustus 2024).

Rapat pengesahan RUU Pilkada ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penundaan ini dilakukan karena jumlah anggota yang hadir tidak kuorum.

Dasco mengatakan bahwa hanya 89 anggota dewan yang hadir, sedangkan 87 anggota lainnya izin.

Baca Juga: Penyebab Bansos PKH Komponen Balita Tidak Cair, KPM Harus Segera Lakukan Hal Ini

Oleh karena itu, rapat paripurna tersebut ditunda dan kabarnya akan dijadwalkan kembali.

Terkait penjadwalan rapat, Dasco mengatakan akan menginfokan kembali kapan rapat tersebut akan diadakan lagi.

Sebelum dibatalkan, rapat sempat ditunda selama 30 menit karena kuorum tidak tercapai, rapat paripurna sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan PKH BPNT dari PT Pos?

Ketua DPR RI, Puan Maharani dari Partai PDI Perjuangan termasuk salah satu yang tidak hadir dalam agenda rapat tersebut.

Belum jelas alasan Puan Maharani yang juga politikus PDI Perjuangan tidak memimpin rapat pada hari ini.

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR didasarkan pada musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai, pengambilan keputusan diambil dari suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat memutuskan apakah lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum) hadir.

Jika tidak tercapai maka rapat dapat ditunda sebanyak dua kali dengan durasi masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal DPR Abaikan Putusan MK: Proses yang Sudah Biasa Terjadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X