Pasca Viral Peringatan Darurat Garuda Biru dan Rencana Aksi Massa Terkait Revisi UU Pilkada 2024, Gedung DPR RI Dipagar Beton

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:14 WIB
Pasca viral peringatan darurat garuda biru dan rencana aksi massa terkait revisi UU Pilkada 2024, Gedung DPR RI dipagar beton. (X @aingriwehuy)
Pasca viral peringatan darurat garuda biru dan rencana aksi massa terkait revisi UU Pilkada 2024, Gedung DPR RI dipagar beton. (X @aingriwehuy)

 

AYOBOGOR.COM — Sebuah seruan bertajuk Peringatan Darurat bergambar lambang garuda berlatar biru dengan tagar #kawalputusanMK viral di media sosial sejak Rabu, 21 Agustus 2024, malam hari.

Dirangkum dari unggahan X @ardisatriawan, seruan garuda biru ini muncul pasca Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak mengadakan rapat yang salah satu agendanya membahas RUU Pilkada 2024 pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat oleh Baleg DPR RI tersebut diadakan sehari setelah MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada 2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kedua putusan MK tersebut adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah, serta Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK

Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada dua poin yang krusial, yaitu: partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Serta usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan, bukan pada saat pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

Implikasi dari putusan MK terkait UU Pilkada 2024 adalah beberapa partai lain (misalnya PDI-P dan PSI) bisa mencalonkan sendiri tanpa mencari koalisi lain lagi.

Kedua, Kaesang yang sebelumnya dikabarkan masuk bursa Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak akan bisa mencalonkan sebagai gubernur maupun wakil gubernur.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tanggapi Polemik Aksi DPR Tolak Putusan MK Soal Pilkada, Begini Penuturannya

Putra kedua Presiden Jokowi ini masih tetap bisa mengikuti laga Pilkada 2024 tetapi sebagai calon Wali kota atau bupati dan calon wakil wali kota atau bupati.

Mengingat saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun, ia baru genap berusia 30 tahun pada 23 Desember 2024. Sementara tenggat pendaftaran pasangan calon tinggal 8 hari kalender atau 6 hari kerja, yakni 29 Agustus 2024.

Kemudian pada 21 Agustus 2024, DPR RI mendadak mengadakan rapat paripurna yang berlangsung cepat dan diduga untuk menganulir Putusan MK tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: X @MurtadhaOne1, Twitter @ardisatriawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X