AYOBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo baru saja memberikan tanggapan mengenai polemik aksi DPR tolak putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Jagat maya baru saja digegerkan dengan tagar #KawalkeputusanMK. Warganet berbondong-bondong menyuarakan keresahannya setelah DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tagar tersebut menjadi trending topik di media sosial X pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024. Berdasarkan pengamatan AYOBOGOR.COM saat artikel ini ditulis ada 71 ribu postingan mengenai #kawalkeputusanMK.
Baca Juga: Siap-siap! Film Dokumenter Jungkook BTS Rilis September 2024, Cerita Soal Debut Solo Dikupas Tuntas
Sejumlah publik figur seperti Kunto Aji, Pandji Pragiwaksono, Baskara (Hindia), Bintang Emon, Najwa Shihab, dll ikut memposting tentang peringatan darurat.
Postingan tersebut sangat ikonik dengan latar belakang biru dan dibubuhi kata "Peringatan darurat" serta lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila.
Maksud dan tujuan dari postingan itu adalah mendesak DPR RI agar tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada.
MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Akan tetapi, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI malah menolak keputusan MK. Mereka lebih memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari.
Adapun putusan kontroversial MA itu adalah tentang titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai, Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukung tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi. Jokowi juga disebut sedang memamerkan kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol dari lembaga legislatif.
Meski demikian, Jokowi memiliki tanggapan yang berbeda. Tanggapan Presiden Jokowi tertuang dalam postingan di media sosial Instagramnya.