Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:33 WIB
Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali (menpan.go.id)
Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali (menpan.go.id)

Setelah dua kali mosi, jika kuorum tidak tercapai maka proses pengambilan keputusan diserahkan kepada Bamus (jika terjadi dalam sidang alat kelengkapan DPR).

Atau kepada Bamus atas kebijaksanaan dari Pimpinan Fraksi (jika hal ini terjadi dalam rapat Bamus).

Baca Juga: Pasca Viral Peringatan Darurat Garuda Biru dan Rencana Aksi Massa Terkait Revisi UU Pilkada 2024, Gedung DPR RI Dipagar Beton

Itulah informasi terkait alasan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X