Kominfo sendiri sudah memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk judi online dan secara bertahap memblokir VPN gratis yang berisi konten berbahaya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan Kominfo akan memblokir VPN yang memfasilitasi judi online sehingga masyarakat tidak bisa mengakses situs tersebut.
Saat ini VPN berbayar tidak diblokir lagi karena digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah keatas.
Saat ini Kominfo berfokus pada pemblokiran situs judi online di kalangan masyarakat bawah.
Namun, hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya para netizen.
Karena upaya ini dinilai kurang efektif dan membuat masyarakat yang menggunakan VPN gratis untuk bekerja menjadi terganggu.
Tak heran apabila para netizen menyerbu isi kolom komentar di akun resmi Instagram milik Kominfo.
“Ampunnn gustii cobaan apalagi ini” yang ditulis oleh akun salah satu netizen.
Itulah informasi terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang baru saja memblokir 3 aplikasi VPN gratis di Indonesia.***