Terungkap! Alasan Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN Gratis di Indonesia

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi VPN. (Pixabay)
Ilustrasi VPN. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang baru saja memblokir 3 aplikasi VPN gratis di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir akses aplikasi VPN gratis.

Dilansir ayobogor.com melalui berbagai sumber, saat ini ada tiga aplikasi VPN gratis yang diblokir oleh Kominfo dalam rangka uji coba.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Terciduk Liburan Bareng Terduga Pacar, Keluarga Konglomerat Prancis Beri Bocoran

Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya akses terhadap situs-situs yang seharusnya dilarang.

Keputusan ini menimbulkan banyak reaksi balik dan perdebatan, mengingat banyak masyarakat yang menggunakan VPN di kehidupan sehari-hari.

Virtual Private Network (VPN) dapat menciptakan koneksi jaringan pribadi antara beberapa perangkat di Internet.

Koneksi jaringan ini digunakan untuk mentransfer data secara aman dan anonim melalui jaringan publik.

Lebih lanjut, VPN bekerja dengan menyembunyikan alamat IP pengguna dan mengenkripsi datanya agar tidak dapat dibaca oleh orang yang tidak berkepentingan.

Cara kerjanya saat ini adalah koneksi VPN mentransfer paket data dari komputer pengguna ke server jarak jauh lain sebelum mengirimkannya ke pihak ketiga di Internet.

Pembatasan akses VPN gratis yang dilakukan Kominfo bukan tanpa alasan yang jelas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan, tujuan dari upaya ini adalah untuk membatasi akses masyarakat pada situs yang berbahaya, termasuk judi online.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Via PT Pos Indonesia Periode Bulan Juli-September 2024

Berdasarkan data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Budi mengatakan ada sekitar 23 hingga 30 perusahaan VPN gratis di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X