Kominfo Mau Blokir X dan Minta Masyarakat Ganti Medsos, Tagar Tolak Blokir X Menggelora!

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 15:24 WIB
Kominfo Mau Blokir X dan Minta Masyarakat Ganti Medsos, Tagar Tolak Blokir X Menggelora! (Unsplash/Alexander Shatov)
Kominfo Mau Blokir X dan Minta Masyarakat Ganti Medsos, Tagar Tolak Blokir X Menggelora! (Unsplash/Alexander Shatov)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin blokir media sosial X (dulunya Twitter) yang kini dipimpin oleh Elon Musk dan menyuruh masyarakat untuk beralih atau mengganti media sosialnya.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), dikutip Minggu 16 Juni 2024.

Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan pihaknya akan memblokir media sosial ini apabila media sosial ini masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.

Baca Juga: Besok Sabtu Cair! 5 Bansos Disalurkan Bertubi-tubi Mulai 15 Juni 2024, Nominal Rp 600.000 hingga Rp 900 Ribu

Kendati begitu, pihaknya tidak akan langsung memblokir media sosial ini karena pihaknya masih harus mempelajari Pusat Bantuan X terkait konten dewasa.

Lebih lanjut, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pemblokiran yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah pemblokiran untuk platform bukan untuk konten.

Pasalnya pemblokiran konten tidak mungkin dilakukan karena pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersiap-siap beralih atau bermigrasi ke media sosial lain apabila pemblokiran ini benar-benar terjadi.

Baca Juga: Berkah Jumat! 3 Bansos Mendadak Cair Hari Ini 14 Juni 2024 Sesuai Instruksi Presiden, Termasuk BLT MRP Rp 600 Ribu?

Seperti diketahui, pihak ini mengizinkan adanya konten dewasa di platform media sosial yang dikelola mereka yang mulai diberlakukan pada Mei lalu.

Namun, pihak ini tidak serta merta mengizinkan masyarakat untuk mengunggah konten pornografi di platform media sosial yang dikelola mereka.

Pasalnya, harus ada yang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengunggah yaitu bahwasannya ada kesepakatan bersama dan diberikan label dengan benar serta tidak tidak ditampilkan secara jelas.

Sebelum pihak ini memberlakukan kebijakan mengenai ini, pihak ini memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengunggah mengunggah konten dewasa.

Baca Juga: Selamat! Ada Bansos Cair Hari Ini dengan Nominal Rp 900 Ribu di Wilayah Berikut, Anda Termasuk KPM yang Mendapatkannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X