Satgas Infrastruktur IKN Yakini Ketersediaan Air Bersih di Kalimantan Timur, Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:16 WIB
Untuk memenuhi kebutuhan air minum di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menargetkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku akan selesai pada Juli 2024.  (Kemen PUPR)
Untuk memenuhi kebutuhan air minum di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menargetkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku akan selesai pada Juli 2024. (Kemen PUPR)

AYOBOGOR.COM -- Ketua Satgas Insfratruktur yakni ketersediaan air beraih di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Pasalnya tersapat beberapa alasan yang menunjang ketersediaan air bersih IKN di wilayah Kalimantan Timur.

Pasalnya, seperti diketahui bahwa beredar kabar bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara terkendala krisis air.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Rumit, Prabowo Diprediksi Tetap Ngantor di Jakarta

Selain air, diketahui bahwa oembangunan lun terkendala karena ketersediaan listrik yang sangat minim.

Kedua hal tersebut yentunya menjadi perhatian utama pemerintah sebelum kepindahan ibu kota tersebut.

Lalu, bagaimana keterseidaan air bersih di wilayah IKN?

Merangkum dari sejumlah sumber, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Danis H Sumadilaga meyakini ketersiaan air bersih di IKN.

Baca Juga: Mengenal Destinasi Wisata di Kawasan IKN, Ada Goa Miniatur Hutan Tropis yang Sangat Alami

Ia mengatakan bahwa terdapat sumber air baku yang siap dialirkan ke kawasan Ibu Kota Nusantara.

Beberapa sumber yang dimaksud yakni Intake Sepaku dan di Bendungan Sepaku Semoi.

Sumber mata air Intake Sepaku dapat menhasilkan 3.000 liter air per detik.

Sedangkan Bendungan Sepaku Semoi mampu menghasilkan 2.500 air liter per detik.

Baca Juga: Progres IKN, Intip Kesiapan Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara Juli 2024, Cek Apakah Air dan Listrik Sudah Siap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X