Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:28 WIB
Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ (setkab.go.id)
Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ (setkab.go.id)

Presiden Jokowi mengajak UEA untuk berinvestasi dalam hilirisasi nikel, mengingat Indonesia memiliki stok nikel yang melimpah dan telah mengembangkan ekosistem baterai dan kendaraan listrik.

Kemudian, disela-sela pertemuan kedua presiden juga menyaksikan pengumuman kesepakatan hasil kunjungan, yang mencakup:

1. MoU antara Kementerian BUMN dan Eagle Hills terkait turis dan transportasi udara.

2. MoU antara Nusantara Capital Authority dan Dubai International Financial Center Authority terkait pembentukan financial center di IKN.

3. MoU antara BRIN dan Emirati Nuclear Energy Corporation (ENEC) terkait energi nuklir.

4. MoU antara Bank Indonesia dan UEA terkait sistem pembayaran.

5. MoU antara Kementerian Keuangan dan Ministry of Finance terkait Public Finance Management.

6. Framework agreement antara PTDI dan PAL Aerospace terkait Technology Transfer of Maritime Patrol Aircraft and Antisubmarine Warfare.

7. MoU antara Masdar dan PLN Icon+ untuk Joint Assesment and Study instalasi Solar Rooftop di bidang komersil dan industrial Indonesia.

8. MoU antara Muhammed bin Zaid Species Conservation Fund United Emirates Arab dan Kementerian Kemaritiman dan Investasi terkait pembangunan Sheikh Mohammed bin Zayed and Joko Widodo International Mangrove Research Center di Bali.

Baca Juga: Soal HGU di IKN yang Mecapai 190 Tahun, Mardani Ali Sera: Seperti Penjajahan Belanda

Dalam kunjungan kenegaraan ini, Presiden Jokowi juga menerima tanda jasa kehormatan Order of Zayed dari Presiden UEA, yang merupakan penghargaan sipil tertinggi di negara tersebut.

Demikian informasi terkait pertemuan bilateral Presiden Jokowi dan Presiden MBZ yang membahas terkait investasi IKN hingga 8 MoU. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X