Soal HGU di IKN yang Mecapai 190 Tahun, Mardani Ali Sera: Seperti Penjajahan Belanda

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:53 WIB
Soal HGU di IKN yang Mecapai 190 Tahun, Mardani Ali Sera: Seperti Penjajahan Belanda (dpr.go.id (Mentari/vel))
Soal HGU di IKN yang Mecapai 190 Tahun, Mardani Ali Sera: Seperti Penjajahan Belanda (dpr.go.id (Mentari/vel))

AYOBOGOR.COM -- Kebijakan soal Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara atau IKN mendapat respons dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diketahui, aturan mengenai HGU untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti aturan tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp150 Ribu di KKS BSI Hari Ini 18 Juli 2024, Alokasi Juli Agustus Sudah Dicairkan?

Menurutnya, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.

Melansir dari dpr.go.id, Politisi Fraksi PKS itu menilai kebijakan tersebut seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” katanya.

Lebih lanjut, Mardani menambahkan jika regulasi atas hak guna tanah tersebut akan berdampak kepada masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gagal Berkantor di IKN, Padahal Rencananya Mulai Ngantor Juli Ini

"Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujarnya.

Mardani menambahkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

Aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun pun disebut Mardani bertentangan dengan reforma agrarian.

Sebagai informasi, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.

Di lain sisi, Presiden Jokowi mengaku jika aturan tersebut dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN sesuai dengan UU IKN yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X