Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:28 WIB
Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ (setkab.go.id)
Bahas IKN hingga Bawa Pulang 8 MoU, Berikut Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden MBZ (setkab.go.id)

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyambut baik kerja sama di bidang industri strategis, termasuk pembangunan kapal landing platform dock (LPD) untuk Angkatan Laut UEA yang dilakukan oleh PT PAL dan Tawazun.

2. Investasi IKN dan Hilirisasi Industri

Baca Juga: Melalui Forum Ekonomi, Prabowo Nyatakan akan Lanjutkan Pembangunan IKN

Poin kedua yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pertemuan bilateral pleno tersebut adalah terkait kerjasama investasi.

Ya, UEA rupanya semakin berkomitmen berinvestasi di Indonesia, khususnya dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan hilirisasi industri.

3. Kerja Sama Iklim dan Energi Bersih

Presiden Jokowi mengapresiasi dukungan UEA dalam pengembangan PLTS terapung di Cirata yang akan dikembangkan hingga 500 MW, serta groundbreaking Mangrove Research Center di Bali.

4. Kerja Sama Sosial Budaya

Presiden menyambut baik pemberian Zayed Award for Human Fraternity kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai bentuk dukungan terhadap toleransi dan moderasi Islam.

Selain pertemuan bilateral dalam bentuk pleno dan menghasilkan empat poin di atas, Presiden Jokowi juga melakukan pertemuan terbatas dengan Presiden MBZ.

Yang mana, dalam pertemuan terbatas itu, keduanya fokus membahas terkait kerja sama investasi. Beberapa poin penting yang dibahas diantaranya:

1. Pembangunan Financial Center di IKN

Rencana kerja sama ini diwadahi dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri PUPR dengan Dubai International Financial Center (DIFC), yang akan diikuti oleh kunjungan delegasi teknis.

2. Pengembangan Industri Nikel

Baca Juga: Heboh, Presiden Jokowi Akan Melangsungkan Upacara 17 Agustus di Istana Negara IKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X