77.911 UKM di Kota Bogor Dapat BLT Rp1,2 Juta, Cek dan Daftarkan Nama Anda di Sini!

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 11:38 WIB
Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor R Medi Sandora
Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor R Medi Sandora

TANAHSAREAL, AYOBOGOR - Sejak Senin 5 April 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kota Bogor, mulai membuka pendaftaran bagi para pelaku UKM di Kota Bogor.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pendataan terhadap calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor R Medi Sandora mengatakan, pada tahun ini Kota Bogor mendapatkan kuota sebanyak 77.911 UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Nantinya 77.911 UKM ini akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 juta rupiah untuk setiap UKM," katanya, kepada ayobogor.com Selasa 20 April 2021.

Bagi pelaku UKM Kota Bogor yang merasa sudah melakukan pendaftaran dan pengisian formulir calon penerima bantuan, bisa memastikan statusnya secara langsung, apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau belum.

"Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, bisa langsung mengakses https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum untuk memastikan statusnya, apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum," ucapnya.

Sampai saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran dan pendataan bagi pelaku UKM Kota Bogor. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.

"Jadi bagi masyarakat yang memiliki UKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya," katanya ujarnya.

Selain melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di bit.ly/bpumkotabogor2021 masyarakat juga mesti menyimpan persiapan lainnya. Mulai dari menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, hingga melampirkan data diri.

Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kota Bogor:

1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP

2. Calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki aset usaha di bawah Rp50 juta dengan omset di bawah Rp300 juta

3. Calon penerima bantuan tidak sedang menerima pinjaman dari bank

4. Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X