Lieus Sungkharisma, dari Pendukung Prabowo dan HRS sampai Dianggap Makar

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:07 WIB
Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma. (istimewa/doc pri)
Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma. (istimewa/doc pri)

AYOBOGOR.COM -- Lieus Sungkharisma meninggal di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa malam WIB, 24 Januari 2023.

Pria bernama asli Lixue Xiung itu dilaporkan mengalami serangan jantung sebelum menutup usia. Lieus sendiri lahir pada 11 Oktober 1959. Selama hidupnya, Lieus Sungkharisma dikenal sebagai aktivis Tionghoa.

Sepak terjang Lieus Sungkharisma sebagai Aktivis

Dilansir dari Republika.co.id, Lieus Sungkharisma pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti), Wakil Bendahara Depinas SOKSI (Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) periode 1986-1991, Ketua DPP AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia), dan DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).

Baca Juga: Lowongan Kerja Bapenda DKI Jakarta 11 Posisi Gaji hingga Rp15 Juta, Daftar dan Syaratnya di SINI!

Lieus Sungkharisma juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabuddhi) pada 1985, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tionghoa DKI Jakarta, dan Ketua Umum Multi Culture Society sekaligus Wakil Presiden The World Peace Committee. Ia juga pernah mengelola tabloid bernama Naga Post.

Pada Pemilu 2014, Lieus Sungkharisma mendukung pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla (Jokowi-JK) maka pada 2019, ia mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Lieus Sungkharisma Dipenjara Akibat Tuduhan Makar

Lieus Sungkharisma tercatat sebagai salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi hingga sempat ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan perbuatan makar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, untuk 20 hari ke depan. Akibatnya, Lieus Sungkharisma ditahan sejak Senin malam, 19 Meri 2019.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Skema Baru, Begini Cara Daftarnya

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 20219.

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Lieus Sungkharisma disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X