Pemkot Bogor juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak selain reklame dan penyesuaian kebijakan tarif nilai sewa reklame.
“Kehilangan potensi iklan rokok ini dicarikan dari jenis pajak lain. Jadi kehilangan pendapatan di reklame rokok, tapi bisa cari dari pajak restoran dan hotel yang potensinya cukup besar. Tinggal pengawasannya di situ,” tegasnya.
Selain visi dan misi yang kuat, menurut Deni sangat dibutuhkan political will dari Pimpinan Daerah untuk berani melarang iklan rokok di seluruh kabupaten/kota. Serta penegakan hukum yang tegas dalam implementasi regulasi.