Bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Berikut ini kenaikan UMP UMK 2023 di Sulawesi
Sulawesi Utara
UMP 2022 Rp3.310.723
Estimasi UMP 2023 Rp3.641.795,3
UMP 2022 Rp2.390.739
Estimasi UMP 2023 Rp2.629.812,9
Sulawesi Selatan
UMP 2022 Rp3.165.876
Estimasi UMP 2023 Rp3.482.463,6
Sulawesi Tenggara
UMP 2022 Rp2.576.016,96