AYOBOGOR -- Sudah tahu belum, kalau UMP 2023 resmi naik maksimal 10 persen? Kenaikan UMP maksimal 10 persen tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Melalui aturan terbaru, disebutkan pula bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 adalah berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lantas, seperti apa estimasi UMP 2023 jika setiap provinsi naik sebesar 10 persen? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Estimasi UMP 2023
Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, maka berikut ini adalah estimasi angkanya:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
UMP 2022 Rp3.166.460
Estimasi UMP 2023 Rp3.483.106
Artikel Terkait
6 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Menurunkan Berat Badan
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat, Paling Lengkap dengan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Latin Lengkap dengan Dzikirnya
Link Daftar P3K Kemenag 2022 Bukan di SSCASN? Klik Ini
Mau Dapat Beasiswa di SMA Unggulan? Yuk Daftar Beasiswa Anak Teladan Indonesia (BATI) 2023!
Download dan Streaming Film Wednesday 2022 Sub Indo Episode 1 2 3 4 5 6 7 8, Klik Ini
6 TV Live Streaming Piala Dunia 2022, Klik Ini!
Upah Minimum Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Besaran Terbaru Jadi 4,9 Juta
Doa Nabi Muhammad Hadapi Godaan Setan Latin dan Arab
Motor Yamaha Boyong 6 Award di Ajang Penghargaan Bergengsi