Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi, Dimana Tertinggi?

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 15:03 WIB
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi, Dimana Tertinggi
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi, Dimana Tertinggi

Estimasi UMP 2023 Rp3.520.000

34. Papua

UMP 2022 Rp3.561.932

Estimasi UMP 2023 Rp3.918.125,2.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka batas akhir pengumuman UMP akan diperpanjang hingga 28 November 2022 mendatang. Sementara untuk UMK, diberikan waktu hingga tanggal 7 Desember 2022.

Perubahan jadwal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X