berita-bogor

Hitung-Hitungan UMK di Jawa Barat, Berapa UMK Karawang, Bogor, Bekasi 2023?

Rabu, 30 November 2022 | 13:44 WIB
Berapa UMK Karawang, Bogor, Bekasi 2023? Ini Hitung-Hitungan UMK di Jawa Barat

AYOBOGOR.COM -- Masyarakat Jawa Barat bertanya berapa UMK Karawang, Bogor, Bekasi 2023? Berikut ini hitung-hitungan UMK di wilayah Jawa Barat.

Perlu dipahami bahwa yang sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat adalah Upah Minumum Provinsi atau UMP naik sebesar 7,8 persen atau Rp140 ribu.

Nah lantas berapa Upah Minumum Kabupaten/Kota atau UMK di wilayah Jawa Barat seperti Karawang, Bogor dan Bekasi?

Jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, maka hitung-hitungan UMK Jawa Barat harus segera diumumkan.

Sebab wilayah Jawa Barat merupakan salah satu basis industri dan banyak serikat buruh dan serikat pekerja. Terutama seperti di Karawang, Bogor dan Bekasi.

Oleh sebab itu Ayobogor.com mengulas hitung-hitungan UMK di wilayah Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,8 persen atau Rp140 ribu sesuai rapat dengan Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Pengumuman terbaru berapa UMK Jawa Barat 2023? Naik Rp140 ribuan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sama dengan provinsi lain, UMK Jawa Barat naik 7,88 persen atau di bawah 10 persen sesuai yang ditentukan oleh Kementerian ketenagakerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Semua penghitungan UMK 2023 akan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, penghitungan UMK 2023 dilakukan dengan variabel sebagai berikut:

-Penghitungan paritas daya beli (F1)

-Penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja; (F2) dan

Halaman:

Tags

Terkini