berita-bogor

24 Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus Polisi, Modus Transaksi Ada yang Gunakan Sistem Tempel

Kamis, 6 Juli 2023 | 16:16 WIB
24 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Bogor, Mayoritas Modusnya Dengan Sistem Tempel (Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 19 kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 24 tersangka dan menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram dan obat psikotropika 138 butir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan selama bulan Juni 2023.

Baca Juga: Petunjuk Baru Pengantin Hilang di Bogor: Kirim Foto WhatsApp ke Ibu, Lokasi Berada di Jakarta

"Untuk penyalahgunaan sabu-sabu ada sebanyak 9 orang yang ditangkap. Ganja ada 2 orang, tembakau sintetis ada 10 orang, dan obat psikotropika ada 3 orang," ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (6/7/2023).

Para tersangka itu, kata Kombes Bismo ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya Bogor Utara 5 tempat, Bogor Timur 5 tempat, Bogor Selatan 2 tempat, Bogor Tengah 2 tempat, Bogor Barat 3 tempat, dan Tanah Sareal 2 tempat.

Dikatakan, Kombes Bismo modus transaksi jual beli narkotika ini dengan cara sistem tempel dengan memesan ke bandar melalui media sosial.

Baca Juga: Duh, Izin Mie Gacoan di Kota Bogor Belum Lengkap, Udah Dipelototin DPRD!

'Di antara para pelaku ini salah satunya inisial MAP, dimana pelaku ini menjual tembakau sintetis yang kedapatan memiliki 7 bungkus plastik klip tembakau sintetis yang dibeli melalui media sosial, kemudian diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun media sosial bernama inisial RFN," jelasnya.

Pelaku yang semula di MAP ke RFN dan berhasil kita amankan RFN di daerah rumahnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor dan kedapatan memiliki 22 bungkus tembakau sintetis.

Dari hasil pengembangan, kata Kombes Bismo, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis.

Selain itu, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.

Baca Juga: Maling Motor Bawa Senjata Api di Bogor Gagal Beraksi, Berakhir di Jeruji Besi

"Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini