Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.
Selain penindakan terhadap narkotika, psikotropika, lanjut Kombes Bismo pihaknya juga melakukan penindakan terhadap minuman keras (miras) melalui Tim Kujang Polresta Bogor Kota.
"Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika," tegasnya.