AYOBOGOR.COM -- Belasan pegawai Pemkab Bogor disanksi setelah diduga melanggar aturan kerja selama Penegakan Disiplin Aparatur Daerah (PDAD). Sanksi administrasi diberikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santoso mengatakan, ada 18 aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai kontrak yang mendapatkan sanksi. Pelanggar yang dilakukan oleh belasan pegawai Pemkab Bogor itu mayoritas keluar kantor saat am kerja tanpa dilengkapi surat tugas.
"Sebagian besar keluar kantor di jam kerja tapi tidak dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan, dan ada juga soal kelengkapan berpakaian seragam (seperti memakai sandal, harusnya kan bersepatu)," ujarnya kepada Republika.
Baca Juga: Truk Terguling di Ciampea Bogor, Dua Penumpang Tewas
Menurutnya, pegawai-pegawai itu diberikan sanksi yang berbeda. Ada yang diberikan laporan tertulis sampai mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja.
"Kalau sanksinya untuk yang ASN dari BPKSDM yaitu bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja, dan kalau non-ASN diberikan surat atau laporan tertulis ke SKPD-nya masing-masing," jelasnya.
Ia mengungkapkan, PDAD diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. PDAD bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang profesional, efisien, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan di Kali Baru Bojonggede
PDAD dilakukan mulai dari pengawasan dan juga penindakan terhadap kegiatan ASN guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakdisiplinan oleh ASN, instansi terkait dapat melakukan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.