AYOBOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aksi premanisme dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di 27 daerah secara serentak, Kamis (27/3/2025).
Kebijakan ini didorong lantaran banyaknya kasus premanisme yang mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, serta menghambat iklim investasi.
Aksi premanisme telah lama menjadi momok bagi masyarakat. Dari pungutan liar di jalan hingga intimidasi di kawasan industri, premanisme menciptakan ketidaknyamanan, menurunkan daya tarik investasi, dan merusak tatanan sosial.
Baca Juga: Shin Tae Yong Tidak Bercerita, Tiba-tiba Ikut Tren Velocity Bareng Fuji
Oleh karena itu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya Satgas ini untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada berbagai kelompok masyarakat.
“Petani, pedagang, guru, hingga pengusaha harus merasa aman dan tidak takut menghadapi ancaman premanisme di keseharian mereka,” ujar Dedi melansir dari jabarprov.go.id.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama dalam operasi Satgas ini meliputi:
Jalanan, di mana sopir sering menjadi korban pungutan liar.
Pasar tradisional dan modern, yang kerap menjadi target kelompok preman. Hingga kawasan industri, yang menghadapi pungutan liar dan gangguan distribusi barang.
Baca Juga: 15 Pejabat Eselon II Jawa Barat Dimutasi, Ini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari gabungan Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta elemen terkait lainnya.
Gubernur menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Kita harus memberantas premanisme tanpa melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Satgas akan beroperasi secara sistematis dengan mekanisme pemantauan, evaluasi berkala, serta laporan dari masyarakat.