berita-bogor

Jika Ada Perusahaan di Bogor Nakal Tak Beri THR, Pegawai Harus Lapor Kemana?

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi THR - Jika Ada Perusahaan di Bogor Nakal Tak Beri THR, Pegawai Harus Lapor Kemana? (iStock)

AYOBOGOR.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja di Indonesia tentu sangat menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka.

Namun, tak jarang ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan atau bahkan terlambat dalam pembayarannya. Hal ini tentunya bisa menimbulkan keresahan di kalangan karyawan yang merasa dirugikan.

Bagi pekerja di Bogor, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil jika menghadapi masalah seperti ini.

Baca Juga: 100 Titik Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pecinta Bola Merapat!

Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara melapor kepada pihak yang berwenang jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Lebaran, yang harus dibayar paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.

Hal ini tercantum dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Batas waktu pembayaran THR untuk tahun 2025 adalah 31 Maret 2025. THR ini berlaku bagi semua karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan dan mendapatkan gaji dari perusahaan.

Baca Juga: Link Pendaftaran SNBT 2025 dan SMB Mandiri di Politeknik Negeri Bandung

Jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan atau terlambat, pekerja berhak mengajukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan.

Pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan offline. Pengaduan online bisa dilakukan melalui aplikasi SIAP Kerja yang tersedia di Play Store dan App Store serta laman resmi Posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara itu, warga Bogor yang ingin melakukan pengaduan offline bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor yang beralamat di Jalan DR. Sumeru No.33, RT.01/RW.02, Menteng, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 6 Oleh-oleh Khas Bogor yang Bisa Dibawa Mudik Lebaran 2025, Ada Makanan hingga Merchandise!

Halaman:

Tags

Terkini