Tak hanya itu, larangan juga diberlakukan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan serta pada malam takbiran. Kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di wilayah Kota Bogor.
"Serta, kegiatan bazar Ramadan juga diwajibkan untuk menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan," tambah Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pemkot Bogor terus berkomitmen untuk menjaga ketenteraman selama bulan Ramadan dengan melaksanakan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ibadah umat Muslim.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Bogor, khususnya bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan aman.***