Dua THM Disegel di Kota Bogor Setelah Ngotot Buka Saat Ramadhan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:29 WIB
Buka Saat Ramadan, Dua THM Disegel di Kota Bogor
Buka Saat Ramadan, Dua THM Disegel di Kota Bogor

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin, 17 Maret 2025, dini hari.

Sebanyak 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dalam operasi yang merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Hadiri Balkot Ramadhan Fest 2025, Ajak Warga Ikut Berpartisipasi Meramaikan UMKM

SE ini menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebagaimana diatur dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, serta usaha seperti panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

"Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin operasi sidak tersebut.

Setelah melakukan sidak di dua lokasi yang dimaksud, petugas menemukan bahwa kedua THM tersebut beroperasi pada malam hari dan kedapatan menyimpan 353 botol miras yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Harta Kekayaan Sanusi, Bupati Kabupaten Malang yang Janji Rampungkan Agenda Perbaikan Jalan Sebelum Lebaran

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk peringatan bagi THM lain yang berani beroperasi di bulan suci Ramadan, terlebih jika mereka menjual miras.

Jenal Mutaqin juga menambahkan, "Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin."

Selain melarang operasional THM, SE ini juga mengatur beberapa ketentuan lainnya terkait kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.

Rumah makan, warung makan, atau usaha sejenis masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun harus menutup area makan dengan tirai untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga: Pencairan Bansos Susulan Termin 2 PKH dan BPNT, Simak Update Terbaru di SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X