AYOBOGOR.COM - Wali Kota Bogor menetapkan Status Kedaruratan Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 pada Selasa, 4 Maret 2025.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul bencana alam berupa angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang terjadi di beberapa titik di Kota Bogor pada 2-3 Maret 2025.
Status darurat ini berlaku selama 30 hari, dari 4 Maret hingga 2 April 2025, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Segala biaya yang timbul akibat bencana ini akan dibebankan pada berbagai sumber anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, APBD Provinsi, APBN, serta sumber lain yang sah.
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemkot Bogor, yang kemudian memicu beragam respons dari publik.
Salah satu warganet menyatakan kecurigaannya bahwa bencana ini bisa disebabkan oleh pembangunan underpass di daerah tersebut.
"Apakah ini pengaruh dari bikin underpass?" tulis seorang netizen, yang kemudian mendapat tanggapan lain, "Sepertinya salah konstruksi atau memaksakan pembangunan tanpa riset wilayah dan topografi tanah apa itu kawasan longsor atau kah tanah di situ labil."
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Adik Mensesneg yang Punya 28 Aset Tanah dan Bangunan
Pembangunan underpass Stasiun Batutulis memang sedang dalam perhatian publik, setelah Jalan Batutulis mengalami ambles.
Proyek ini masih dalam masa garansi pekerjaan, sehingga Pemerintah Kota Bogor berencana memanggil PT Yasapola, kontraktor yang mengerjakan proyek ini, untuk memberikan klarifikasi terkait penyebab amblasnya jalan dan memastikan penanganan yang tepat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa secara teknis, proyek ini masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
Meskipun spesifikasi pekerjaan sudah sesuai standar dan pengawasan konsultan proyek telah dilakukan, longsor ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang menyebabkan amblesnya jalan tersebut.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Ada 2 Jenis Bansos yang Akan Cair Jelang Idul Fitri, KPM Wajib Penuhi 2 Syarat Ini