berita-bogor

Aturan Study Tour di Kota Bogor: Tetap Berpedoman pada SE Gubernur Jawa Barat

Rabu, 5 Maret 2025 | 19:36 WIB
Aturan Study Tour di Kota Bogor: Tetap Berpedoman pada SE Gubernur Jawa Barat (kotabogor.go.id)

AYOBOGOR -- Pelaksanaan study tour di Kota Bogor masih mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang mengatur kegiatan kunjungan edukatif bagi satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Meskipun sempat menuai polemik akibat keberatan sejumlah orang tua pada 2024 lalu, aturan ini tetap berlaku hingga kini.

Polemik tersebut sempat direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat saat itu, Bey Machmudin. Namun, hingga saat ini, SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan masih belum dicabut atau direvisi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Barat Bertema Makanan yang Cocok untuk Teman Sahur

Dedie A. Rachim menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah larangan penuh terhadap kegiatan study tour, melainkan hanya pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya perjalanan, mempertimbangkan faktor keamanan, serta memastikan jarak tempuh yang lebih terjangkau bagi peserta didik. 

Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Jabar menekankan agar kegiatan study tour lebih difokuskan di wilayah Jawa Barat, khususnya dengan mengunjungi destinasi edukatif lokal seperti pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Lebih lanjut, SE yang dikeluarkan pada 2024 ini mencantumkan tiga poin utama sebagai pedoman dalam penyelenggaraan study tour. 

Baca Juga: Istri Wali Kota Bekasi Viral Usai Diduga Mengungsi ke Hotel Saat Banjir, Segini Ternyata Harta Kekayaan Tri Adhianto!

Pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilakukan di dalam provinsi guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kecuali bagi satuan pendidikan yang telah memiliki kontrak kerja sama study tour di luar provinsi dan tidak dapat dibatalkan. 

Kedua, aspek keamanan dan keselamatan perjalanan harus menjadi prioritas, termasuk kesiapan kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta koordinasi dengan dinas perhubungan setempat. 

Ketiga, setiap sekolah atau yayasan yang hendak mengadakan study tour wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kegiatan study tour tetap dapat berjalan dengan aman, efektif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa.

Halaman:

Tags

Terkini