KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan oleh MNC Land, antara lain tidak adanya perubahan persetujuan lingkungan untuk KEK Lido, kurangnya kajian limpasan air, dan tidak disusunnya Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL sesuai ketentuan, serta gagal memantau dampak lingkungan seperti erosi dan kualitas udara.
Meskipun demikian, Hary Tanoe tetap membantah bahwa perusahaan yang dipimpinnya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada Danau Lido.
Menurutnya, masalah utama justru berasal dari limbah yang berasal dari proyek Tol Bocimi yang melintasi kawasan sekitar danau.***