AYOBOGOR.COM - Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) meluncurkan Indeks Keselamatan Jurnalis terbaru di Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam riset tersebut, diketahui bahwa skor keselamatan jurnalis Indonesia pada 2024 tercatat 60,5 poin, yang masuk dalam kategori "agak terlindungi." Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang digelar di Dewan Pers.
Meskipun ada peningkatan skor dibandingkan tahun sebelumnya, riset ini menunjukkan adanya kenaikan ancaman terhadap jurnalis dan media, terutama ancaman fisik, intimidasi, dan serangan digital seperti doxing di media sosial.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti peningkatan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) yang menyasar media-media dengan pemberitaan kritis dan independen.
Serangan DDoS, yang mengganggu operasional media, juga mengancam kebebasan pers di Indonesia. Selain menyebabkan situs media tidak dapat diakses, serangan ini juga meningkatkan biaya operasional perusahaan pers yang harus membayar lebih mahal untuk server.
Oleh karena itu, penting untuk melindungi pers secara menyeluruh, tidak hanya keselamatan fisik dan digital jurnalis, tetapi juga perusahaan media.
AMSI melakukan riset kualitatif pada Desember 2024, dengan melibatkan sejumlah media yang menjadi korban serangan digital, termasuk Tempo, KBR, Narasi, Suara.com, Project Multatuli, Pojoksatu.id, dan Harapanrakyat.com.
Baca Juga: Sudah Dilantik Prabowo, Yuli Hastuti Akan Pimpin Daerah dengan UMK Ranking ke-21 di Jawa Tengah
Hasil riset menunjukkan bahwa serangan DDoS seringkali menimpa media yang mengangkat isu sensitif, seperti korupsi, judi online, dan pelanggaran HAM.
Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, menegaskan pentingnya memperluas definisi kekerasan terhadap pers.
“Di era digital ini, perusahaan media justru kerap menjadi sasaran serangan digital untuk menghalangi publik mengakses informasi penting yang diangkat oleh jurnalis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan harus diberikan kepada perusahaan media agar tidak bangkrut akibat biaya server yang membengkak akibat serangan digital.