AYOBOGOR.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola oleh PT MNC Land.
Langkah ini diambil setelah ditemukan kerusakan serius pada Danau Lido, yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KLH melakukan penyegelan proyek sebagai bentuk pengawasan dan untuk memastikan bahwa revitalisasi danau yang terancam rusak ini dapat segera dilakukan.
MNC Land yang telah memperoleh persetujuan lingkungan pada 2016, belum mendapatkan persetujuan lanjutan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai KEK pada 2022.
Ini menunjukkan bahwa izin untuk melanjutkan proyek tersebut belum sah secara hukum, sehingga kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait proyek ini, namun diabaikan oleh MNC Land.
KLH kemudian melakukan inspeksi dan menemukan penurunan kedalaman danau yang signifikan, yang sebelumnya mencapai 28-30 meter, kini hanya sekitar 12 meter.
Bahkan, di sekitar area hotel yang sedang dibangun, kedalaman air hanya sebetis orang dewasa. Hal ini menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan di sekitar danau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Raden Soebiantoro, menyebutkan bahwa Danau Lido perlu direvitalisasi agar bisa kembali memiliki luas dan kedalaman seperti semula.
Saat ini, luas danau hanya tersisa 11 hektare dari sebelumnya 24 hektare. Kerusakan ini banyak disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh PT MNC Land di kawasan sekitar Danau Lido.
Pihak MNC Land, melalui Direktur Junita Sari Ujung, menegaskan bahwa sedimentasi di Danau Lido sudah terjadi sejak sebelum mereka mengambil alih proyek pada 2013.