berita-bogor

Menteri LH Jelaskan Dampak Negatif Jika KEK Lido Masih Terus Dilanjutkan, Kehidupan di Hilir Cisadane Bisa Terganggu

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:21 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Jelaskan Dampak Negatif Jika KEK Lido Masih Terus Dilanjutkan. (dlhk.acehprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memastikan bahwa kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat harus dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil sambil menunggu rekomendasi perbaikan yang perlu dilaksanakan oleh pengelola KEK Lido.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan, yang mengatakan bahwa KLH sudah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang Ulang Tahun Hari Ini

Pemasangan papan ini dilakukan bersama dengan anggota Komisi XII DPR RI yang turut melakukan inspeksi pada 10 Februari 2025.

Namun, meskipun kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Sebagai respons, Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido, selaku pengelola KEK Lido, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang tetap dilanjutkan di KEK Lido melawan hukum dan harus segera dihentikan.

Baca Juga: Bangga! Kota Bogor Sabet 5 Penghargaan Bergengsi di Bidang Kesehatan

Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan KEK Lido.

Di antaranya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang disetujui. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga menyebabkan pendangkalan pada Danau Lido.

KLH menemukan bahwa luasan badan air Danau Lido telah mengalami penurunan signifikan, dari yang awalnya seluas 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, atau berkurang sekitar 12,88 hektare.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek ini, dengan kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

Baca Juga: Jadi Kabupaten dengan UMK Terendah di Indonesia, Banjarnegara Ternyata Punya Banyak Potensi yang Belum Dimanfaatkan

Halaman:

Tags

Terkini