AYOBOGOR.COM - Sejak 1 Februari 2025, kebijakan baru dari pemerintah pusat melarang warung eceran menjual gas LPG 3 Kg subsidi. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk membeli gas langsung dari pangkalan.
Namun, keputusan ini telah menyebabkan berbagai masalah yang cukup signifikan, baik bagi masyarakat, pedagang, maupun pemilik pangkalan.
Kelangkaan gas subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, tetap terjadi meski kebijakan ini sudah diterapkan. Salah satu penyebabnya adalah kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas 3 Kg.
Akibatnya, banyak warga yang harus mengantri panjang di pangkalan gas untuk mendapatkan pasokan gas yang mereka butuhkan.
Pemilik pangkalan pun mengaku kewalahan melayani antrean yang memanjang hingga pagi hari. Kondisi ini tentu sangat menyulitkan, terutama bagi mereka yang bergantung pada gas LPG 3 Kg untuk keperluan sehari-hari.
Rumah tangga yang biasa menggunakan gas untuk memasak harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan dapur mereka.
Tak hanya itu, para pedagang makanan juga terpaksa berhenti berjualan karena kehabisan stok gas untuk memasak, yang mempengaruhi pendapatan mereka.
Baca Juga: Night Market di Alun-alun Kota Bogor Dihentikan Setelah 2 Bulan Berjalan, Apa Penyebabnya?
Menanggapi keluhan masyarakat, pemerintah dan DPR telah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.
Keputusan ini diambil agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses gas tanpa harus mengantri panjang di pangkalan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pengecer untuk tidak menaikkan harga gas secara sembarangan.
Pemerintah mengingatkan agar pengecer tetap mengikuti aturan yang ada, serta memastikan gas subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Cek Status Terbaru SIKS-NG Untuk Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Begini Hasilnya