AYOBOGOR.COM - Mulai 1 Januari 2025, layanan transportasi publik BisKita di Kota Bogor, yang mencakup empat koridor, yakni koridor 1, 2, 5, dan 6, akan berhenti beroperasi sementara.
Keputusan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sebagai bagian dari evaluasi dan transisi layanan BisKita.
Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa penghentian operasional ini akan berlangsung selama maksimal 30 hari kerja, dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Kota Bogor.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos di Tahun 2025, KPM Wajib Tahu Nih!
Penghentian layanan BisKita Transpakuan ini menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi II, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menyatakan bahwa keputusan ini memicu banyak keluhan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai penghentian tersebut.
Menurutnya, seharusnya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat membantu memastikan kelancaran operasional transportasi publik, yang sangat penting untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor.
Abdul Kadir juga menyoroti potensi gangguan yang dapat ditimbulkan akibat penghentian sementara layanan BisKita.
Masyarakat yang bergantung pada BisKita untuk kegiatan sehari-hari bisa terhambat mobilitasnya, bahkan berpotensi menambah biaya transportasi jika harus mencari alternatif lain.
Selain itu, penghentian ini juga dapat berdampak pada sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor informal yang sangat bergantung pada akses transportasi publik.
Langkah Antisipasi Dishub Kota Bogor
Sebagai respons terhadap penghentian layanan BisKita, Dishub Kota Bogor tengah menyiapkan beberapa langkah untuk memfasilitasi masyarakat.