AYOBOGOR.COM – Terdapat beberapa hal penting yang tidak boleh dilakukan oleh KPM diwilayah manapun agar PKH tahap 5 segera cair.
Saat ini Program Keluarga Harapan atau PKH telah memasuki pencairan tahap 5 atau alokasi September Oktober 2024.
Bantuan tersebut disalurkan diberbagai daerah untuk KPM yang memenuhi syarat dan memiliki komponen dalam keluarganya.
Nantinya bansos tersebut akan ditransfer ke rekening KKS Merah Putih baik bank BRI, BNI, Mandiri maupun BSI.
Besaran nominal yang akan diterima masing-masing KPM sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan komponen yang ada.
Sejumlah saldo yang sudah masuk KKS tersebut bisa langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan komponen hingga kebutuhan pokok keluarga terkait.
Jika KPM memiliki komponen anak sekolah maka dana tersebut bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah hingga vitamin untuk anaknya tersebut.
Sebenarnya hal tersebut sudah sangat mendasar dan bahkan KPM pun sudah mengetahui kegunaan dari pencairan bansos PKH.
Walaupun demikian, tidak banyak yang mengetahui bahwa terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan oleh KPM agar bansos PKH tahap 5 seera cair.
Seperti yang Kita ketahui bahwa saat ini penyaluran PKH tahap 5 sangat dinantikan oleh para KPM, namun ternyata terdapat beberapa hal yang bisa menghambat pencairan bansos tersebut.
Bagi Kamu yang belum menetahui hal tersebut simaklah penjelasan berikut ini menenai larangan yang tidak boleh Kamu lakukan agar PKH tahap 5 segera cair.
1. Mengunakan dana bansos untuk membeli barang terlarang