berita-bogor

Angin Kencang dan Hujan Deras di Kabupaten Bogor, Sebuah Gudang Ambruk: Dua Orang Tewas, Empat Luka-luka

Rabu, 4 September 2024 | 11:02 WIB
Angin Kencang dan Hujan Deras di Kabupaten Bogor, Sebuah Gudang Ambruk: Dua Orang Tewas, Empat Luka-luka (BPBD)

AYOBOGOR.COM -- Musibah angin kencang dan hujan deras melanda Kabupaten Bogor pada Senin sore, 2 September 2024. 

Bencana alam tersebut menerjang Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal itu mengakibatkan ambruknya sebuah gudang peralatan kolam budidaya ikan hias. 

Insiden tragis ini menelan korban jiwa serta melukai beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Simulasi Menghitung Nilai Ambang Batas SKD, Segini Poin Aman Supaya Lolos Passing Grade TWK, TIU dan TKP

Menurut laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dua orang yang tewas dalam peristiwa tersebut adalah (P) berusia 45 tahun, dan (W), berusia 40 tahun. 

Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan perawatan medis. 

Para korban luka diidentifikasi sebagai Deni Imam Taufik (26 tahun), Dwi Waluyo (38 tahun), Suyoto (42 tahun), dan Imam (44 tahun). Evaluasi dan perawatan dilakukan kepada korban.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor telah bergerak cepat dalam menangani situasi ini. 

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Gagal Pembubuhan e-Meterai Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2024

BPBD berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan penanganan bencana, termasuk kaji cepat dan analisis di lokasi kejadian. 

"Selain itu, BPBD juga memberikan edukasi kebencanaan kepada masyarakat setempat guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bencana," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Ia menambahkan, jenazah kedua korban yang meninggal dunia telah diantarkan ke kampung halaman mereka menggunakan dua unit mobil ambulans untuk dimakamkan.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi

Halaman:

Tags

Terkini