"Mereka mengakui kesalahannya. Saat ditanyakan untuk tidak mengulangi lagi, mereka bersedia (tidak mengulangi praktik lap kaca lalu minta duit ke pemobil)," sambungnya.
Diinformasikan para pelaku berdalih melempar busa ke mobil yang tidak memberi uang karena kesal.
Dalam aktivitasnya ketiga orang pembersih kaca mobil tersebut dianggap telah melanggar Pasal 11 Perda Nomor 1/2021 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Kapan Boyfriend Day? Catat Juga 4 Contoh Hadiah Menarik Buat Doi, Dijamin Bakal Tambah Disayang
Pertama mereka membersihkan kaca-kaca mobil tersebut tidak diminta dan yang kedua mereka meminta uang dengan nada yang tidak mengenakan, jika tidak diberi meninggalkan mobil dalam keadaan kaca berbusa.