Pelaku akan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 Miliar. Perbuatan pelaku tersebut bisa menyebabkan kelangkaan pada gas subsidi.
Namun yang lebih mengerikannya, kegiatan kedua pelaku dalam melakukan pengoplosan tersebut bisa menyebabkan kebakaran atau bahkan ledakan.***