bisnis-bogor

Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini

Minggu, 24 Desember 2023 | 11:21 WIB
Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah ingin penyaluran LPG 3 kg alias gas melon dilakukan secara tepat sasaran.

Karena itu, ke depannya, pembeli LPG 3 kg benar-benar merupakan golongan masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah kemudian mendorong masyarakat pelanggan yang berhak menerima terdaftar menjadi pembeli resmi LPG 3 kg.

Adapun sasaran penerimanya serti diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019.

Baca Juga: Apakah BLT El Nino 2024 Akan Ada Seperti PKH, BPNT, hingga Bansos Beras?

Dalam aturan tersebut ditekankan bahwa LPG 3 kg digunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Lebih jauh diatur dalam perpres tersebut, gas melon digunakan untuk kebutuhan memasak, termasuk pada usaha mikro.

Pemerintah pun membatasi pendaftaran hingga 31 Desember 2023. Lalu pembelian khusus baru berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dokumen dan persyaratan pendaftaran pembeli LPG 3 kg:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Soal Jabatan Kembali Utuh, Bima Arya: Hak Warga yang Memilih Saya

Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:

1. Mendatangi pangkalan atau penyalur gas.

Halaman:

Tags

Terkini