Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini

photo author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 11:21 WIB
Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.

Setelah terdaftar, Anda bisa membeli LPG 3 kg di manapun. Namun Anda perlu memperlihatkan KTP dan KK.

Sebagai informasi, hingga November 2023, pengguna LPG 3 kg yang terdata sudah mencapai 27,8 juta orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X