Mengenai dugaan pungli, sambung Dwi Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi.
"Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan," ujarnya.
Dwi menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta ang dari para orang tua.
"Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB," katanya.